LenteraJateng, SEMARANG – Ratusan narapidana dapat remisi saat peringatan HUT RI ke77, 719 narapidana tersebut dari Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Ratusan narapidana tersebut dari kasus narkoba, teroris, tipikor dan pidana umum.
“Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 368 kasus pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan dua belas kasus tipikor,” kata Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji.
Adapun, 719 narapidana yang memperoleh remisi berupa pengurangan sebagian masa penahanan dan yang sudah habis masa penahanannya bisa langsung bebas.
“Yang mendapatkan remisi beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan dan lima orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” ujarnya.
Tri menyebut, untuk narapidana korupsi memperoleh remisi yakni ada tiga orang yang sudah membayar lunas denda dan uang pengganti.
“Ada tiga narapidana teroris yang mendapatkan pengurangan hukuman. Mereka telah mengucapkan Ikrar Setya terhadap NKRI dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas,” katanya.
Menurutnya, mereka yang mendapatkan remisi tersebut suah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sehingga, para narapidana itu wajib berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Remisi yang diberikan sesuai peraturan yang ada. Yaitu dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” tambahnya.
Editor: Puthut Ami Luhur