LENTERAJATENG, SEMARANG – Polda Jateng dan Polres jajaran di wilayah hukumnya mengungkap puluhan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama 6 bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.305 warga Jawa Tengah telah menjadi korban.
Kepala Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengemukakan proses pemberangkatan mereka banyak yang menyalahi aturan, di antaranya ketidaksesuaian visa dan paspor.
“Ada yang diberangkatkan (seolah-olah) wisata, sampai di sana ternyata kemudian bekerja,” ungkap Abi yang juga menjabat Wakapolda Jateng saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin 12 Juni 2023.
Terdapat 26 kasus TPPO yang diungkap sepanjang tahun 26. Polisi telah menangkap 33 tersangka. Yakni terdiri dari 10 orang dari pihak perusahaan dan 23 lainnya perorangan.
Mereka yang ditetapkan tersangka dari perusahaan salah satu sebabnya perusahaan tersebut tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulunya pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya terinci dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.
Proses Pemberangkatan, Puluhan Kasus TPPO di Jateng
Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya; melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” tambah Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Dari pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku telah meraup total keuntungan sekitar Rp 2,5 miliar. Sedangkan para korban mengalami kerugian hingga sebanyak Rp 5,3 miliar.