LENTERAJATENG, JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.
Pengumuman pencabutan PPKM disampaikan Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022).
Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa pencabutan PPKM tidak berpengaruh terhadap bantuan sosial yang akan disalurkan untuk masyarakat.
“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari SinPo.id.
Selain bansos, dikatakan, penyaluran bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) juga akan tetap dilanjutkan.
“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pencabutan PPKM dilakukan pemerintah karena melihat kasus Covid-19 yang sudah terkendali.
Dengan dengan pencabutan itu sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden.