LenteraJateng, SEMARANG – Persyaratan dukungan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Pemilu 2024 hampir tidak ada perubahan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Putnawati menyatakan hal tersebut.
“Perubahan hanya pada tidak perlukan lagi pembubuhan materai dalam Surat Pernyataan Penyerahan Dukungan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD,” kata Putnawati dalam sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024, di Kantor KPU Jateng, Jumat (11/11/2022).
Ia menambahkan, informasi dari pimpinan KPU RI nantinya pengambilan sampel verifikasi faktual dukungan dengan metode Kretjie-Morgan. Metode tersebut sudah KPU RI gunakan, untuk pengambilan sampel saat verifikasi faktual Partai Politik belum lama ini.
“Agar KPU adil kepada seluruh peserta Pemilu, termasuk kepada calon perseorangan dalam pemilihan Anggota DPD,” tuturnya.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Puput menambahkan, penerimaan syarat dukungan dan verifikasi administrasi calon Anggota DPD secara simultan. Dari 12 – 18 KPU akan menerima syarat dukungan dan pada 12-19 melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pencalonan Anggota DPD RI.
Untuk syarat dukungan sambung Puput, untuk di Jateng, dengan jumlah pemilih sebesar lebih dari 27 juta orang. Maka, sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Pasal 183 UU Pemilu.”Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih.”
Dukungan tersebut, tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Puput menjelaskan, di Jateng ada 35 Kabupaten/Kota dan jika separohnya, paling tidak 18 daerah tingkat II.
Puput menambahkan, daftar pendukung tidak boleh dari kalangan TNI/Polri, ASN dan tentunya penyelenggara pemilu. Jika KPU menemukan hal tersebut, langsung akan memberikan status belum memenuhi syarat dukungan pencalonan Anggota DPD RI.
Tujuan Sosialisasi, Persyaratan Dukungan Pencalonan DPD RI Tidak Berubah
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon Anggota DPD atau timnya, bahwa ada mekanisme tertentu sebelum melakukan pendaftaran. Yaitu, proses penyerahan syarat dukungan dari masyarakat di Jateng.
“Sosialisasi ini dilakukan lebih awal maka harapannya, banyak yang berminat yang mencalonkan diri. Jika makin banyak calon, maka masyarakat akan semakin banyak pilihan sehingga harapannya akan memilih calon yang berkualitas,” tuturnya.
Pada prinsipnya, KPU siap mefasilitasi, melayani dan menerima konsultasi dari calon anggota DPD yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.