LENTERAJATENG, SEMARANG – Penyidik periksa puluhan saksi dalam kasus kematian Darso (43). Darso, warga Mijen, Kota Semarang meninggal dunia usai alami penganiayaan pada 21 September 2024.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, penyidik masih melakukan analisis hasil pemeriksaan terhadap enam anggota Polresta Yogyakarta. Usai pemeriksaan, akan dilakukan sinkronisasi dan analisis untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Mereka masih sebagai saksi sehingga langsung dipersilahkan kembali ke Yogyakarta. Hasil pemeriksaan kemarin baru dianalisis penyidiknya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (29/01/2025).
Ditanya soal jumlah saksi, Artanto menyebut ada puluhan orang yang dipanggil untuk pemeriksaan.
“25 saksi dan enam polisi,” ungkapnya.
Sedangkan materi pemeriksaan, ia menyebut masih seputar kronologi kejadian. Mengingat ada dua kejadian yakni penjemputan dan penganiayaan.
“Itu satu rangkaian peristiwa, linimasa itu kan harus diambil satu kesimpulan. Kronologi yang dibuat oleh korban dan hasil pemeriksaan enam polisi Yogyakarta harus disusun dan disinkronisasi. Manakala ada pemeriksaan yang dibutuhkan untuk mensinkronkan, maka perlu dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.
Selain itu, hasil ekshumasi almarhum Darso juga menjadi kepentingan penyidikan. Namun ia tak menyebut pasti kapan hasilnya akan disampaikan.
“Hasil ekshumasi guna kepentingan penyidikan nanti akan disampaikan pada saatnya ketika penyidik sudah menyampaikan bisa disampaikan ke umum. Itu pun proses pemberian informasi gabungan terdiri penyidik, ahli. Nanti ada waktunya kami sampaikan,” tegasnya.
Penetapan Tersangka, Penyidik Periksa Saksi di Kasus Kematian Darso
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Darso, Antoni Yudha Timor bereaksi usai penetapan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Darso ada korban penganiayaan oknum Polresta Yogyakarta yang meninggal dunia pada 29 September 2024.
Tak dinyana, Polresta Yogyakarta malah mengirimkan surat penetapan tersangka atas nama Darso pada 23 Januari 2025. Surat tersebut bahkan dikirim melalui agen kurir. Ditetapkannya Darso sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena sebelumnya ia sempat terlibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2024.
Antoni mendesak pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas kasus laka lantas sebelumnya. Termasuk surat penetapan tersangka itu kewajiban pihak kepolisian mengirimkannya kepada keluarga.
“Bukan kita minta-minta. Justru ketika tidak dikirim ada pelanggaran administratif. Tapi, substansinya ada penetapan tersangka menyakiti hati keluarga, penghinaan untuk orang-orang yang sudah tiada,” tandasnya.