LENTERAJATENG, SEMARANG – Penyerahan dukungan pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai dibuka hari ini. Pendaftaran dibuka mulai 16 – 29 Desember 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro menyampaikan, pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai dengan menyerahkan persyaratan dukungan.
“Jumlah minimal dukungan adalah 5 ribu yang tersebar di 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Untuk Jawa Tengah minimal 18 kabupaten/kota,” kata Paulus, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan, syarat bagi pemberi dukungan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, bukan TNI/Polri. Aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pemberi dukungan juga bukan bagian dari penyelenggara pemilu hingga tingkatan paling bawah. Baik jajaran KPU maupun Bawaslu,” lanjutnya.
Jumlah Dukungan, Penyerahan Dukungan Pemilih Bakal Calon Perseorangan DPD Calon Perseorangan DPD Dibuka Hari Ini
“Jumlah dukungan yang berjumlah 5 ribu itu adalah jumlah minimal dan yang memenuhi syarat. Jadi harus lebih dari itu, karena nanti akan diverifikasi faktual,” jelas Paulus.
Dalam masa penyerahan tersebut, dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai akan dikembalikan. Pendaftar atau LO yang menyerahkan akan mendapat tanda pengembalian dari KPU.
Sebelumnya, pembekalan bagi LO untuk bakal calon perseorangan DPD juga telah dilakukan KPU Jateng. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SILON.
Adapun tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD yaitu :
- Penyerahan dukungan minimal pemilih (16 – 29 Desember 2022)
- Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022 – 12 Januari 2023)
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu (16 – 22 Januari 2023)
- Verifikasi administrasi perbaikan ke satu (23 Januari – 01 Februari 2023
- Verifikasi faktual ke satu (6 – 26 Februari 2023)
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua (2 – 11 Maret 2023)
- Verifikasi administrasi perbaikan kedua (12 – 21 Maret 2023)
- Verifikasi faktual kedua (26 Maret – 8 April 2023)
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran (13 – 17 April 2023)