LENTERAJATENG, SEMARANG – Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk kelurahan/desa resmi dibuka. Pendaftaran dan penerimaan berkas bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Mulai hari Senin (9/1/2023), tahapan pembentukan tahapan pengumuman pendaftaran telah dimulai. Yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto menuturkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari. Ykni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.
“Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan,” kata Gugus, Senin (9/1/2022).
Berikutnya, terjadwal tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon. Yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.
“Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih,” bebernya.
Syarat, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka
Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.