LenteraJateng, SEMARANG – Pemuda Pancasila tuntut Girsang meminta maaf kepada organisasi masyarakat tersebut. Mereka menganggap anggota DPR RI Junimart Girsang menyinggung atas pernyataannya untuk membubarkan Pemuda Pancasila.
Pernyataan Girsang tersebut disampaikan saat bersama Menteri Dalam Negeri. Saat itu antara DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri membahas bentrokan antar ormas yang terjadi beberapa waktu lalu.
Komandan Koti MPW Pemuda Pancasila Jateng Bayu Prasetyo mengatakan, Pemuda Pancasila lahir dari sejarah bangsa Indonesia dan ikut memberantas PKI. Maka lanjut dia, tidak sepantasnya Junimart Girsang melontarkan usulan untuk membubarkan Pemuda Pancasila.
“Kami melakukan aksi ini untuk meminta kepada saudara Junimart Girsang agar melakukan klarifikasi di media cetak, online maupun secara tertulis kepada Pemuda Pancasila. Termasuk kami juga mengusulkan kepada Partai PDI Perjuangan untuk mengevaluasi ulang, apakah saudara Junimart Girsang masih pantas sebagai anggota DPR RI,” kata Bayu saat Pemuda Pancasila menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jateng.
Selain, ia meminta anggota DPRD Jateng agar menyampaikan aspirasi aksi mereka. Anggota DPRD Komisi A Kholid Idris dari Fraksi Partai Demokrat pun menyediakan untuk menemui para pengunjuk rasa. Hasil audiensi menurut Bayu, DPRD Jateng akan meneruskan tuntutan Pemuda Pancasila Jateng kepada DPR RI.
Akan Kerahkan Massa Lebih Banyak, Pemuda Pancasila Tuntut Girsang
Ia menambahkan, apabila usulan tersebut tidak tersampaikan, maka upaya selanjutnya adalah Pemuda Pancasila akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.
“Yang hadir hari ini hanya koordinator dan perwakilan PAC saja belum dengan pasukannya dan massanya. Kalau bawa massa kemungkinan Simpanglima tidak akan cukup karena anggota Pemuda Pancasila Jateng ada sekitar 900 ribu orang,” tuturnya.
Aksi tersebut serentak di seluruh Indonesia berdasarkan instruksi dari Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.
Sementara anggota Bidang Hukum dan HAM Pemuda Pancasila Jawa Tengah Putra Fajar Senjaya menambahkan, ormasnya memberikan peringatan sekaligus teguran kepada saudara Junimart Girsang agar lebih bijak dalam memberikan statemen. Kemudian pelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang terkait.
“Tidak ada kewenangan Kemendagri untuk membubarkan ormas. Jadi hanya berlaku secara administratif saja entah ormas berbadan hukum maupun non badan hukum,” tegasnya.
Editor : Puthut Ami Luhur