LENTERAJATENG, SEMARANG – Pemkot Semarang usulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru soal pajak dan pengelolaan barang. Hal ini dilakukan karena pada tahun 2024, pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retribusi.
Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan, terdapat dua usulan raperda. Yakni tersebut adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah
“Jadi ini memang sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi,” kata dia usai mengikuti Rapat Paripurna, Senin (13/2/2023).
Ita, sapaan akrabnya menuturkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan, telah melakukan inventarisasi. Inventarisasi ini terkait sektor-sektor mana saja yang bisa ditarik pajak dan juga retribusi. Penarikan apa saja yang akan dilakukan nantinya juga telah disusun.
“Jadi, kita sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk pajak apa. Kalau ini nanti jadi satu satu ada di dalam perda,” bebernya.
Pihaknya juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berkaca pada banyaknya aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Semarang. Ia menyebut banyak sekali aset-aset yang dulu telah dikerjasamakan namun saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.
“Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” tuturnya.
Raperda Lainnya, Pemkot Semarang Usulkan Raperda Soal Pajak
Dalam rapat paripurna, tidak hanya dua usulan dari Pemkot yang diputuskan, namun juga ada dua Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Semarang yakni Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ita menyoroti tentang Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol yang memang sangat diperlukan karena semakin banyaknya penggunaan minuman beralkohol di Kota Semarang.
“Itu kasus yang terakhir di Taman Indonesia Kaya. Ini merusak generasi muda Kota Semarang,” ungkapnya.
Terkait dengan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ia mengatakan nantinya Perda ini akan melengkapi perda yang sudah ada yakni Perda Perlindungan Anak yang sudah disahkan pada tahun lalu.
Lebih lanjut, Ita mengatakan saat ini Pemkot Semarang juga telah memiliki UPTD Perlindungan Perempuan sehingga nantinya setelah Perda tersebut jadi maka akan bisa menguatkan dalam implementasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
“Sehingga ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas,” pungkasnya.