LENTERAJATENG, SEMARANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berniat mempermudah izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah.
Plt. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan salah satu wujud mempermudah mengurus IMB rumah ibadah dengan telah terbentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Kecamatan.
“Ini tentunya untuk fasilitasi,” katanya di GBI Crown Palace, Sabtu (14/1/2023).
Ia mengatakan mungkin saat belum terbentuknya FKUB se-Kecamatan berjalannya kepengurusan IMB rumah ibadah ada yang terlambat dan ada yang tidak.
Lebih lanjut, setelah pelantikan FKUB se-Kecamatan, ia optimis maka akan mempermudah IMB Rumah Ibadah. Pasalnya ibadah ini menjadi hak bagi semua umat beragama.
“Namanya ibadah ini menjadi hak umat beragama di manapun,” katanya