LENTERAJATENG, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang ingin, pelaku UKM di wilayahnya naik kelas dengan mempunyai sertifikat halal. Selain, berharap pelaku UKM dapat berkembang dan memperluas pasar dengan adanya sertifikat tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Subroto menyatakan, sesuai regulasi seluruh makanan dan minuman yang beredar wajib bersetifikat halal.
Maka pihaknya bekerja sama dengan Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang, menggelar pelatihan sistem jaminan produk halal.
“Upaya tersebut merupakan Upaya Pemkab Semarang, mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas. Mutu produk olahan buatan mereka akan diakui pihak yang berkompeten melalui sertifikat halal,” kata Heru saat pembukaan pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal di Abimantrana Ballroom The Wujil Resort, Bergas, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan tersebut, diikuti 250 peserta yang semuanya merupakan pelaku UKM.
Asisten Ekonomi Pembangunan Wigati Sunu berharap, sertifikat halal dapat mendongkrak daya saing produk buatan pelaku UKM.
“Dengan sertifikat halal, produk-produk yang dihasilkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Sekretaris Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) WHC Anis Fitriyah mengingatkan, para pelaku usaha untuk berhati-hati memberi nama produknya.
Sebab, nama yang tidak sesuai syariat Islam dapat membatalkan penerbitan sertifikat halal.
“Misalnya, nama Kue Pancong Pocong atau es teh Janda Merana bisa menjadi pertimbangan untuk tidak menerbitkan sertifikat halal,” tuturnya.
Peraturan nama itu tercantum dalam sistem jaminan produk halal di samping bahan, proses pembuatan, kemasan, maupun pemasaran.
Anis juga memperingatkan para pelaku usaha, untuk tidak bertindak curang setelah menerima sertifikat halal.
Sebab, meski berlaku seumur hidup, namun dapat dicabut sewaktu-waktu jika ditemukan ada proses yang melanggar ketentuan oleh lembaga pengawas.