LENTERAJATENG, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan sejumlah ahli kepemiluan untuk menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dalam menentukan kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi.
Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Di antaranya adalah kami memohon bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari seperti dikutip dari SinPo, Kamis (22/12/2022).
Sejumlah ahli kepemiluan yang dilibatkan itu, dijelaskan Hasyim, terdiri dari Profesor Ramlan Surbakri selaku guru besar di ilmu politik di Unair. Kemudian ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, Ahsanul Minan selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsyiah.
“(Ahli,-red) yang ketiga ada Mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono,” ujarnya.
Pandangan dari para ahli itu diperlukan karena adanya sejumlah Daerah Otonomi Baru yang membutuhkan penyesuaian.
“Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan,” ucapnya.
Para ahli itu nantinya akan bekerja dalam tim. Kemudian hasilnya akan dijadikan bahan untuk FGD dengan peserta pemilu dan selanjutnya digunakan untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU).
“Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi,” tandasnya.