LenteraJateng, SEMARANG – Pemerintah mempertimbangkan perbolehkan mudik Lebaran karena masih melihat kondisi pandemi Covid-19. Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tolak ukur 2022, boleh tidaknya mudik Lebaran.
Sejumlah skema Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng siapkan, antara lain posko terpadu tingkat provinsi. Jika ada lampu hijau boleh mudik Lebaran maka menurut Kepala Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro, jajarannya sudah siap.
“Kami akan melakukan pengecekan kesiapan sarana, moda angkutan saat beroperasi nanti. Selain, juga mempersiapkan rekayasa lalu lintas jika ada kemacetan atau penumpukan arus mudik maupun saat balik Lebaran,” kata Henggar di Semarang, (14/3/2022).
Henggar juga mempersiapkan skenario bidang kebutuhan pokok masyarakat, terutama kesiapan distribusi energi dan kebutuhan pokok masyarakat. Pihaknya, juga bersinergi dengan Dinas Kesehatan Jateng terkait penanganan jika menemukan kasus positif Covid-19.
“Posko bersama tersebut juga tersedia untuk kesehatan, bersinergi dengan Dinkes,” tambahnya.
Selain kesehatan, juga ada bidang infrastruktur yang akan menangani jika ada ruas jalan yang rusak atau terkena bencana. Untuk infrastruktur, bekerjasama dengan Binamarga.
Sementara untuk lokasi posko-posko tersebut, masih belum bisa memastikan karena menunggu perkembangan yang ada.
Bulan Ramadan perkirakan pada awal April, sedangkan Hari Idul Fitri kira-kira pada awal Mei 2022. Sampai saat ini pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi awal Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah, melalui Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu menyampaikan, jika vaksinasi dosis kedua Covid-19 sudah melebihi dari 70 persen. Maka Lebaran kali ini, perayaannya dengan suasana yang berbeda dan pemerintah mempertimbangkan memperbolehkan mudik Lebaran.
Sudah menjadi tradisi, masyarakat Indonesia setiap tahun pada saat Lebaran mudik atau pulang kampung. Sebagian besar masyarakat yang melaksanakan mudik, adalah yang mukim di Ibukota Negara DKI Jakarta pulang saat Lebaran ke Jawa Tengah dan Timur.
Tradisi mudik tersebut selama dua tahun terakhir, tidak terlaksana karena kondisi pandemi Covid-19. Jika pemerintah mengizinkan, khawatirkan akan terjadi transmisi penularan besar-besaran.
Editor: Puthut Ami Luhur