LenteraJateng, JAKARTA – Rekomendasi emberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah mulai, Selasa (14/12/2021) lalu. Untuk Kota Semarang baru akan mulai, Selasa (21/12/2021), karena pada Desember ini masih melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Pemberian vaksin Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, ada beberapa hal yang perlu perhatikan.
IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) keluarkan sejumlah rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 untuk anak umur 6 sampai 11 tahun. Beberapa rekomendasi termasuk pemberian vaksin Covid-19 dengan cara intramuscular, dosis sebanyak 0,5 mililiter sebanyak dua kali dengan jarak empat pekan.
- Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun di Kota Semarang Mulai Pekan Depan
- Dinas Pendidikan Kota Semarang Siap Sukseskan Vaksinasi Anak 6 – 11 Tahun
Rekomendasi lainnya, anak dengan komorbiditas yang akan mendapat vaksin harus mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.
Ketua Umum IDAI Pimprim Basarah Yanuarso menyatakan, anak dengan kormobiditas mempunyai resiko yang tinggi mengalami komplikasi apabila terpapar Covid-19.
“Anak-anak dengan kondisi yang kronis sering kali ditolak. Tapi justru ini menguatkan bahwa anak-anak dengan kondisi kronis tapi stabil justru harus mendapatkan vaksinasi. Karena kalau mereka terinfeksi Covid-19 risikonya lebih tinggi,” kata Piprim.
Rekomendasi selanjutnya yakni anak yang sudah pernah tertular COVID-19 tetap perlu divaksinasi.
Khusus anak yang menderita Covid-19 berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka harus menunda lebih dahulu pemberian vaksin selama tiga bulan. Sedangkan, apabila menderita Covid-19 derajat ringan hingga sedang penundaan hanya selama sebulan.
Untuk anak berkebutuhan khusus, mengalami gangguan perkembangan serta perilaku, juga perlu mendapat vaksinasi Covid-19. Begitu pulai anak yang berada di panti asuhan juga perlu mendapatkan vaksin Covid-19.
IDAI pun merekomendasikan, jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal dua pekan.
Mempertimbangkan pemberian vaksin Covid-19 terhadap anak yang menderita gangguan kekebalan bawaan atau autoimun yang tidak terkontrol.
“Perlu pertimbangkan, antara manfaat dengan risikonya,” katanya.
Kategori Anak Tidak Boleh Dapat Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Usia 6-11 Tahun
Ia menjelaskan ada kategori anak yang tidak boleh mendapatkan vaksin Covid-19, antara lain;
- Mengalami reaksi anafilaksis (sensitivitas tinggi) alergi berat karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
- Menderita penyakit sindrom Guillian-Barre atau penyakit syaraf tertentu juga tidak boleh mendapatkan vaksin.
- Mendapat pengobatan imunosupresan (obat-obat penurun fungsi imun tubuh) atau sitostatika yang berat juga tidak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
- Yang dalam tujuh hari terakhir mendapat perawatan di rumah sakit atau mengalami kegawatan. Mulai sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat, juga harus ada penundaan pemberian vaksinnya. Sampai ada rekomendasi dari dokter yang merawat.
Bukan hanya itu, setelah pemberian vaksin COVID-19 anak juga perlu dipantau selama 15 hingga 30 menit terkait kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.
“Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan vaksinasi dan pemantauan setelahnya yang sudah Kementerian Kesehatan keluarkan,” tuturnya.