LENTERAJATENG, PEKALONGAN – Komisi pemilihan umum (KPU) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kabupaten Pekalongan pada pemilu 2024 mendapatkan jumlah alokasi kursi sebanyak 45 yang tersebar di 5 dapil. Jumlah pembagian tersebut mengacu pada UU no 7 tahun 2027 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dari 5 dapil tersebut ada yang memiliki jumlah kursi terbanyak, yakni daerah pemilihan 4 yang mendapatkan alokasi 11 kursi.
Adapun cakupan wilayah dapil 4 yaitu Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Buaran, Kecamatan Karangdadap.
Berikut alokasi kursi dan pembagian dapil di Kabupaten Pekalongan untuk pemilu 2024:
A. Dapil 1 Kabupaten Pekalongan terdapat 7 kursi yang mencakup wilayah pemilihan Kecamatan Kandangserang, Kecamatan Paninggaran, Kecamatan Kajen.
B. Dapil 2 Kabupaten Pekalongan terdapat 10 kursi yang mencakup wilayah pemilihan Kecamatan Kesesi, Kecamatan Sragi, Kecamatan Bojong.
C. Dapil 3 Kabupaten Pekalongan terdapat 10 kuis yang mencakup wilayah pemilihan Kecamatan Tirto, Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wonokerto.
D. Dapil 4 Kabupaten Pekalongan terdapat 11 kursi yang mencakup wilayah pemilihan KKecamatan Wonopringgo, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Buaran, Kecamatan Karangdadap.
E. Dapil 5 Kabupaten Pekalongan terdapat 7 kursi yang mencakup wilayah pemilihan Kecamatan Lebakbarang, Kecamatan Petungkriyono, Kecamatan Talun, Kecamatan Doro, Kecamatan Karanganyar. (ALF)