LenteraJateng, SEMARANG – Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh bagi yang sudah vaksin kedua, mulai 15 Agustus 2022 tidak wajib screening Covid-19. Peraturan ini untuk calon penumpang KA usia 6 – 17 tahun.
Tetapi bagi yang baru mendapat vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Kepala Daop 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wisnu Pramudyo mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan. Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian.
Peraturan baru tersebut juga berlaku bagi calon penumpang usia 6 – 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri. Mereka tidak wajib vaksin tapi harus menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Hasil negatif screening Covid-19 dengan rapid test antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam. Baik untuk calon penumpang yang baru mendapat vaksin pertama, maupun bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri.
Aturan harus menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, seperti di atas. Juga untuk calon penumpang dengan usia 6 – 17 tahun yang tidak vaksin atau belum mendapatkannya dengan alasan medis. Calon penumpang ini selain menunjukkan hasil negative screening Covid-19, juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk pekanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Komitmen KAI Mendukung Kebijakan Pemerintah, Pelanggan KA Jarak Jauh
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Wisnu.
KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat, tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap wajib dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpamng harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia. PT KAI menghimbau pelanggan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut, terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan vaksinasi di Stasiun. Masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutur Wisnu.