LENTERAJATENG, SOLO – Kebijakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 475% mendapat kritikan keras dari Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Ketua DPC PA GMNI Solo, Sutarto mengatakan, dengan adanya kenaikan NJOP dan PBB yang signifikan itu akan menyebabkan warga dengan pendapatan ekonomi pas-pasan (wong cilik) sulit memiliki rumah di tempat kelahirannya sendiri.
“Sekarang saja warga Solo sudah mulai kesulitan mencari tanah dan rumah dengan harga murah terjangkau. Ketika harga melejit nantinya tanah & rumah akan dibeli dan digantikan oleh orang-orang punya duit (pemodal) yang memiliki sifat individual. Dengan begitu lama kelamaan warga Solo akan tergusur & terpinggirkan, serta sifat warga Solo yang senang gotong royong, sesrawungan & ramah akan hilang,” jelasnya, Senin (6/2/2023).
Selain itu, ia juga menyesalkan perbedaan sikap antara wali kota dengan DPRD Solo terkait persoalan tersebut. Seharusnya, lanjut dia, Wali Kota Solo dengan pihak DPRD bisa berembuk dulu sebelum memutuskan suatu kebijakan yang berdampak terhadap masyarakatnya.
Sebab, kedua lembaga tersebut posisinya sejajar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Jadi tidak yang satu ke selatan yang satunya ke utara,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam menyikapi kebijakan yang dinilai tidak berpihak terhadap warga miskin itu, Sutarto meminta agar pihak DPRD &.Walikota kembali bertemu guna membahas dan merumuskan sebuah solusi kebijakan yang adil bagi seluruh warga Kota Solo dalam mengatasi kenaikan NJOP PBB tahun 2023 ini.
Selanjutnya, perlu ada ada tindakan evaluasi dan pengkajian ulang kebijakan dalam mengatasi kenaikan NJOP PBB tersebut.
“Tawaran solusi kami perlu adanya keputusan politik anggaran antara DPRD & Walikota serta menerbitkan payung hukum untuk menunda pembayaran kenaikan NJOP PBB 2023 dan memberlakukan pembayaran NJOP PBB 2023 sementara sama dengan tahun 2022,” tandasnya.