LENTERAJATENG, Solo – Gelar guru besar yang disandang oleh dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yaitu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi dicopot.
Pencopotan itu dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Dalam surat itu keduanya diberikan penjatuhan hukum pembebasan dari jabatan guru besar menjadi jabatan pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.
“Itu semua dari sana (Kemendikbudristek) ya, bukan sini yang menjatuhkan. Terhitung tanggal 1 Agustus 2023 Prof.Dr. Hasan Fauzi yang semula jadi dosen dengan jenjang profesor dibebastugaskan jadi jabatan pelaksana, jabatan pelaksana itu tenaga kependidikan. Tidak ada lagi guru besarnya,” terang Plt Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar seperti dikutip dari Antara.
Alasan pencopotan itu karena keduanya dinilai telah melanggar ketentuan pasal 3 huruf e, pasal 3 huruf F, dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi tersebut diberikan sebagai buntut dari persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Dalam polemik tersebut, Nadiem Makarim sempat mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dan membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum.
Namun demikian, kedua mantan pimpinan MWA yang diberi sanksi tersebut menentangnya dan tetap ngotot ingin melakukan pelantikan terhadap rektor terpilih, meskipun dianggap tidak sah.