• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng makin dekat dengan masyarakat, dengan berpartisipasi aktif dalam Sukoharjo Expo 2025

    Bank Jateng Makin Dekat dengan Masyarakat

    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Bank Jateng makin dekat dengan masyarakat, dengan berpartisipasi aktif dalam Sukoharjo Expo 2025

    Bank Jateng Makin Dekat dengan Masyarakat

    Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

    Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

    Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).

    Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

    Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.

    Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

    Bank Jateng melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), menyerahkan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas.

    Penyandang Disabilitas Terima Kaki Palsu Bantuan Bank Jateng

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meluncurkan Lapor Bupati Tegal 4.0, aplikasi tersebut menawarkan solusi digital yang terintegrasi.

    Aplikasi Lapor Bupati Tegal 4.0 Tawarkan Solusi Digital Terintegrasi

    406 Koperasi Merah Putih (KMP) di Pati ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Duta Laku Pandai, pelatihan tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pengurus KMP mengelola transaksi keuangan.

    406 KMP Pati Ikuti Bimtek Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mendorong, penguatan ekonomi kerakyatan dengan meluncurkan 54 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

    Bank Jateng Siap Fasilitasi Permodalan dan Layanan Keuangan

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Daerah Solo Raya

Mendikbudristek Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, Majelis Wali Amanat Dibekukan

by Setyo Puji Santoso
03/04/2023
in Solo Raya
0
UNS Raih Peringkat 5 Nasional Perguruan Tinggi Versi Webometrics

Kampus UNS (istimewa)

LENTERAJATENG, SOLO – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Dalam Permendikbudristek tersebut memuat keputusan terkait pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2025 hingga adanya keputusan lebih lanjut. Selain itu, Mendikbudristek juga membatalkan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek yang ditandatangani Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.

Terdapat empat poin pertimbangan dikeluarkannya Permendikbudristek tersebut. Pertama, bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kedua, bahwa Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

BACA JUGA:  5 Fakta Angkutan Nataru di Daop 6 Yogyakarta, Mulai Kembalikan Barang Senilai Rp 74 Juta hingga KA Panoramic

Keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Permendikbudristek nomor 24 tahun 2023 memutuskan 6 ketetapan. Pertama, setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.

Kedua, sejumlah empat Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pemda Karanganyar dan Sukoharjo Ajukan Pembangunan Rutan

Ketiga, MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

Keempat, tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbudristek.

Kelima, Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.

Keenam, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Direktur Reputasi, Akademik, dan Kemahasiswaan UNS, Dr. Sutanto, S.Si, DEA. saat Konferensi Pers dihadapan media, Senin (3/4/2023) mengatakan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh MWA UNS selanjutnya akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Mendikbudristek sesuai isi Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Intensitas Perjalanan KA Meningkat, Daop 6 Imbau Masyarakat Tidak Beraktivitas di Area Jalur KA

“Selama pembekuan MWA, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh Mendikbudristek,” ungkap Dr. Sutanto.

Sementara itu, dalam siaran persnya, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam menyampaikan bahwa Kemendikbudristek telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik. Mulai dari mendorong Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

PTNBH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTNBH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

“Kampus-kampus PTNBH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTNBH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Prof. Nizam.

Tags: Hasil Pemilihan Rektor UNS dibatalkanRektor UNS

Setyo Puji Santoso

Related Posts

Bank Jateng makin dekat dengan masyarakat, dengan berpartisipasi aktif dalam Sukoharjo Expo 2025
Solo Raya

Bank Jateng Makin Dekat dengan Masyarakat

26/08/2025
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, menyerahkan 167 akta pendirian koperasi merah putih (KMP).
Solo Raya

Bank Jateng Dukung Pendirian KMP Sukoharjo

20/08/2025
Bank Jateng mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, dengan memberi pelatihan dan pembiayaan.
Solo Raya

Bank Jateng Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Transformasi Digital

19/08/2025

RECOMENDED

Bank Jateng makin dekat dengan masyarakat, dengan berpartisipasi aktif dalam Sukoharjo Expo 2025

Bank Jateng Makin Dekat dengan Masyarakat

26/08/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) peroleh, Financial Literacy Award (FLA) 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Jateng Peroleh Financial Literacy Award 2025 dari OJK Berkat Program Edukasi UMKM dan Petani

25/08/2025
Bank Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

25/08/2025
Promo Merdeka harga tiket 80 persen, diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2025.

Horeee, Promo Merdeka Tiket KA 80 Persen Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2025

23/08/2025
Produsen sirup Kartika, PT Kartika Polaswasti Mahardhika percayakan pengelolaan dana pensiun karyawannya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia Bank Jateng.

Produsen Sirup Kartika Percayakan Dana Pensiun Karyawannya ke Bank Jateng

23/08/2025
Bank Jateng (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah) menegaskan komitmennya, mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Bank Jateng Dukung Pembiayaan MBR Melalui Program 3 Juta Rumah

22/08/2025

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com