LENTERAJATENG, JAKARTA – Menko Polhukam RI Mahfud MD mengakui, putusan MKMK diluar ekspektasinya. Sebelum ada keputusan MKMK, Mahfud mengira Anwar Usman akan dijatuhi hukuman teguran keras atau skors 6 bulan.
“Bagus, di luar ekspektasi saya kalau MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya, teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang,” kata Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurut dia, pemberhentian jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK dengan hormat itu sudah selesai dan tidak akan bisa naik banding.
“Namun, kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tetapi bisa saja hakim banding masuk angin,” pungkasnya.
Ia mengapresiasi, langkah Jimly Asshiddiqie sebagai ketua MKMK dalam mengambil keputusan dalam pelanggaran kode etik hakim MK.
“Bagus itu, Jimly. Salut lah,” tambahnya.
Mahfud yakin walaupun Anwar Usman masih menjadi hakim MK, tapi tidak bisa mengintervensi putusan yang dikeluarkan karena ada masyarakat yang mengawasi.
Sebagai informasi, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang meliputi prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. (ALF)