LenteraJateng, SALATIGA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah apresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang siswi SMP di Salatiga.
Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut. Bahkan jika perlu, pihaknya akan menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak.
“LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” kata Samsul, pada Selasa (12/7/2022).
LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak terkait kasus ini. Termasuk menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat anak.
“Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,” ujar Samsul.
Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan. Meskipun untuk kepentingan berobat yang membutuhkan penanganan serius.
“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” pungkasnya.
Modus Tersangka Cabuli Korban Terapi Pijat, LPAI Apresiasi Kerja Cepat Kepolisian
Sebelumnya, seorang siswi SMP bernama Mawar (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum tukang pijat.
Tindakan pencabulan saat Mawar (14) saat hendak melakukan terapi pijat dan minta doa supaya pintar serta menang juara sains. Tersangka TAW (47) meminta korban masuk ke kamarnya dan melepas pakaian.
Di dalam kamar, pelaku meminta korban tidur telentang dan memejamkan mata. Selanjutnya pelaku menarik sarung yang korban pakai hingga tak berbusana. Pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.
“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” tutur Kapolres Salatiga, AKBP Indra.
Menurutnya, tersangka berdalih mengadakan “ritual” tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.
“Selesai mandi TAW meminta korban berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya,” lanjutnya.
Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke LPAI Jateng kemudian teruskan ke Polres Salatiga.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tersangka TAW sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak.
Pelaku terjerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah.