LENTERAJATENG, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta memastikan tiket perjalanan kereta api masih tersedia saat momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Masyarakat yang akan memanfaatkan jasa kereta api diminta untuk segera melakukan pemesanan tiket sebelum kehabisan.
“Tiket KA untuk libur Nataru 2022/2023 masih banyak tersedia untuk saat ini. Untuk tanggal-tanggal favorit tiket KA terus terjual dan diperkirakan akan mencapai puncak penjualan saat mendekati hari H. Oleh karenanya Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengatur jadwal perjalanan pada masa libur Nataru 2022/2023 karena penjualan tiket terus berjalan,” ungkap Manajer Humas Daop 6 Franoto Wibowo, Jumat (16/12/2022).
Franoto mengatakan, pada masa libur Natal dan Tahun Baru kali ini terdapat 17 KA regular yang beroperasi. Selain itu, pihaknya juga mengoperasikan 9 (sembilan) KA tambahan. Dengan demikian, ada sebanyak 265.800 tempat duduk yang disediakan Daop 6 Yogyakarta untuk melayani masyarakat selama periode Nataru yaitu 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Dijelaskannya bahwa per tanggal 15 Desember 2022, dari jumlah tempat duduk yang disediakan Daop 6 telah terjual sebanyak 99.107 tempat duduk atau 38%.
Penjualan tertinggi selama periode Nataru jatuh pada tanggal 01 Januari 2023, dengan tiket terjual sebanyak 12.584 .
Cek ketersediaan tiket
Masyarakat dapat mengecek ketersediaan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access. Selain itu, dengan aplikasi ini masyarakat juga dapat melakukan pemesanan tiket, perubahan jadwal, hingga pembatalan tiket.
Pengecekan ketersediaan tiket bisa dilakukan dengan memasukkan stasiun asal, stasiun tujuan, dan tanggal keberangkatan. Nantinya, akan muncul daftar kereta api yang beroperasi di hari tersebut beserta jumlah tiket yang masih tersedia.
Pemesanan tiket kereta periode Nataru ini bisa dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Dalam hal aturan perjalanan, sampai dengan saat ini KAI masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022. Dimana pada aturan tersebut dijelaskan:
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Saat ini, persyaratan vaksin tidak dapat digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.