LENTERAJATENG, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI umumkan 17 Partai Politik (Parpol) akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Keputusan tersebut KPU RI ambil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional hasil verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 di kantor penyelenggara Pemilu tersebut di Jakarta.
Dari 9 Parpol non parlemen yang mengikuti verifikasi, hanya Partai Ummat yang KPU RI nyatakan tidak lolos. Partai Ummat tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual pada dua Provinsi, di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Parpol besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan di NTT. Partai baru tersebut, hanya tercatat memenuhi syarat di 12 wilayah kepengurusan.
Sementara di Sulawesi Utara, karena dari syarat minimal 11 wilayah yang partai tersebut penuhi hanya sebanyak satu wilayah kepengurusan.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh Provinsi Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais telah menduga, partainya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024.
Sedangkan 8 Parpol non parlemen lainnya KPU nyatakan memenuhi syarat, yaitu Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Perindo.
Mereka akan mengikuti Pemilu 2024 bersama 9 partai yang saat ini berada di parlemen. Sembilan Parpol parlemen tersebut yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, PAN dan PKS.
KPU Undi Nomor Urut Parpol, Umumkan 17 Partai
Berikutnya, KPU akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Parpol. Delapan Parpol di Parlemen memilih masih menggunakan nomor urut lama, pada Pemilu 2019 lalu.
Untuk 9 Parpol mendapatkan nomor urut baru, melalui pengundian yang KPU RI gelar, Rabu (14/12/2022).
Parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI mendapat keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan, boleh menggunakan nomor urut lama yang mereka gunakan saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.