LENTERAJATENG, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum terima berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di pendaftaran hari pertama. Bakal calon ini yang akan melaju pada kontestasi Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan pembukaan pendaftaran bakal calon anggota legeslatif untuk pemilu serentak pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Pembukaan dimulai hari ini pada Senin, 1 Mei 2023, pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, berlangsung hingga 13 hari, pada hari ke 14, yaitu tanggal 14 Mei 2023, akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 di Aula Kantor KPU Kota Semarang,” terang Henry, Senin (1/5/2023).
Selain itu, Henry mengatakan, bagi partai politik yang akan melakukan pendaftaran, untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi.
“Kami akan update setiap hari, apakah sudah ada partai politik yang memberikan informasi pendahuluan terlebih dahulu soal pendaftaran, sehingga nantinya masayatakat bisa tau dan dapat dipantau bersama,” tambahnya.
Lanjutnya, persyaratan pendaftaran tidak jauh berbeda dari pendaftatan bakal calon legislatif tahun 2019, seperti surat dari pengadilan, bahwa tidak pernah terpidana. Apabila ada, harus ada surat keterangan tidak melakukan kejahatan itu kembali.
“Nantinya ada beberapa formulir yang ada di PKPU nomor 10, yaitu persyaratan bakal calon, pernyataan dan lain sebagainya, dan itu bisa di d
ownload JDIH KPU RI,” bebernya.
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi :
a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol.
b. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
c. Dokumen persyaratan adminitrasi bakal calon.
Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon nantinya diserahkan dalam bentuk fisik yang disampaikan kepada KPU Kota Semarang pada saat pengajuan dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia menambahkan bagi calon legislatif yang pernah di pidana, memilik persyarakat kusus yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10, yang harus dilampirkan.
“Jika hukuman diatas 5 tahun, harus ada jeda dulu. Jika dibawah 5 tahun, mereka harus melengkapi surat pernyataan yang dikeluarkan oleh kejaksaan juga,” imbuhnya.