LENTERAJATENG, SEMARANG – Kota Semarang masuk dalam kategori pemilu dengan kerawanan tinggi. Kategori ini berdasarkan daftar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022).
Hasil IKP menunjukkan Kota Semarang masuk peringkat 12 dengan skor 75,30 pada kategori rawan tinggi. Penetapan kategori tersebut berasal dari hasil pengisian instrumen yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Nining Susanti selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang menjelaskan ada 61 indikator yang ada pada instrumen IKP yang tersedia. Sebanyak 26 indikator telah diisi sesuai realitas di lapangan.
“Dimana pengisian level kejadian dan detail jumlah dari kejadian. Apakah pelanggaran maupun kerawanan termasuk ringan, sedang, dan tinggi sudah kami isi sesuai data yang Bawaslu Kota Semarang kumpulkan,” jelas Nining.
Ia melanjutkan, kerawanan yang terjadi di Kota Semarang didominasi oleh dimensi kontestasi dengan skor 100.
“Dimensi kontestasi memuat adanya pelanggaran lokasi kampanye. Seperti melaksanakan kampanye di tempat ibadah,” kata Nining.
Kemudian laporan tentang politik uang yang juga dilakukan oleh peserta, tim sukses, tim kampanye pemilu dan kerawanan lainnya.
Untuk indikator lainnya, seperti dimensi penyelenggaraan pemilu, kerawanan yang terjadi seputar adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ataupun pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih tetap yang terjadi pada Pemilihan Wali Kota Semarang tahun 2020.
“Kerawanan terjadi juga karena adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih. Serta adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Genuk dan Tembalang. Kejadian ini menghasilkan skor pada dimensi penyelenggaraan pemilu sebesar 86,45 poin,” lanjut Nining.
Kerawanan Bencana, Kota Semarang Kerawanan Tinggi
Sedangkan dimensi sosial politik yang menunjukkan angka 57,06 diwarnai dengan kerawanan yang berkaitan dengan adanya bencana non alam seperti pandemi Covid-19. Hal ini mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Wali Kota sepanjang tahun 2020.
Selain itu, bencana banjir yang terjadi Kecamatan Tugu juga menjadi titik kerawanan. Menurut Nining, hal ini perlu menjadi perhatian bersama serta titik rawan lainnya.
“Untuk dimensi partisipasi tidak ada titik kerawanan yang terjadi sepanjang kurun waktu 2018-2020,” tandasnya.