LENTERJATENG, SEMARANG – Kota Semarang pada tahun ini akan menjadi tuan rumah Kongres Perempuan Nasional 2023. Ada beberapa tema besar yang akan dibahas salah satunya tentang tantangan dan peluang perempuan di masa yang akan datang.
Setidaknya ada 1000 peserta yang hadir dari seluruh Indonesia untuk mengikuti Kongres Perempuan Nasional, yang akan dilangsungkan di Universitas Diponegoro (Undip) pada 24 – 26 Agustus mendatang.
Ketua Kongres Perempuan Nasional, Mila Karmilah mengatakan kongres kali ini merupakan lanjutan dari Kongres Perempuan Jawa Tengah yang digelar pada 2019 lalu. Pada tahun ini, Kongres Perempuan akan membahas berbagai isu yang dihadapi perempuan mulai dari pemerintahan, kedaulatan pangan, kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan, lingkungan, serta mewujudkan budaya dan media yang ramah perempuan.
“Sehingga memang kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan ya menyongsong 2024, menyongsong 2045. Jadi harapannya kita punya waktu satu abad itu, kita sudah mengetahui kondisi dan potensi kita, kemudian kita mau menuju kemana dan sebagainya,” jelasnya.
Melalui kongres tersebut, Mila berharap berbagai isu dan tantangan yang dihadapi perempuan di masa kini dan masa yang akan datang bisa lebih terorganisasi untuk dicarikan penyelesaiannya.
“Jangan sampai hanya berhenti pada event, tapi bagaimana kita kemudian memonitoring, mengevaluasi bahwa maklumat ataupun rekomendasi yang kita tawarkan, yang kita berikan kepada pemimpin daerah ataupun calon, pemimpin daerah itu benar -benar bisa dilaksanakan dan diperbaiki,” tandasnya.
Sementara Ketua Panitia Kongres Perempuan Nasional 2023 Ida Budhiati menambahkan, kongres ini merupakan tindak lanjut dari Kongres Perempuan Jateng yang digelar pada tahun 2019 lalu. Kongres itu melahirkan salah satu mandat berupa program desa ramah perempuan dan anak (Destara) yang kemudian diakomodasi Kementerian PPPA sebagai program nasional.
“Dari aspek substansi hukum dan peraturan hukum turunannya sudah menjamin hak dasar perempuan, namun implementasi masih kedodoran,” katanya.
Perlu adanya kehadiran negara untuk menjamin hak asasi perempuan, karena dalam Peraturan perundang-undangan sudah menjamin hak-hak dasar perempuan mulai Dari aspek substansi hukum dan peraturan hukum turunannya sudah menjamin hak dasar perempuan, meskipun kadang implementasi belum sepenuhnya sesuai.(IDI)