LENTERAJATENG, SOLO – Nikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan menjadi perbincangan di media sosial Twitter.
Pada Kamis (2/2/2023), nikah di KUA bahkan terlihat masih bertengger di posisi atas atau menjadi trending topik.
Dari penelusuran Lenterajateng, hal itu berawal dari seorang warganet yang membagikan kisahnya saat menikah secara gratis di KUA.
“Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang HAHAHAHA,” tulis akun @odongpej**
Momen pernikahan sederhana itu mendapat atensi warganet. Tak sedikit yang memujinya, karena dinilai bisa hemat dan uang tabungannya dapat digunakan untuk keperluan lain setelah menikah.
Lantas bagaimana prosedur menikah di KUA?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, menikah gratis di KUA caranya cukup mudah. Bahkan untuk pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online dan offline.
Adapun untuk syarat yang perlu dipersiapkan yaitu:
- Foto copy KTP dan KK calon pengantin
- Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
- Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
- Surat Persetujuan Mempelai atau N4
- Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: (a). Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun. (b) Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Surat
- Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur pendaftaran nikah di KUA
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.