Setiap perjalanan KA Argo Muria pada tanggal tersebut, akan dirangkaikan dengan 1 Kereta Panoramic dengan jumlah kapasitas tempat duduk 38 seat.
– Argo Muria relasi Semarang Tawang – Gambir, berangkat Semarang Tawang pukul 16.15 WIB dan tiba di Gambir pukul 21.39 WIB.
– Kereta Argo Muria relasi Gambir – Semarang Tawang, berangkat Gambir pukul 07.05 WIB dan tiba di Semarang Tawang pukul 12.26 WIB.
Harga Tiket Kereta Panoramic
Untuk harga tiket Kereta Panoramic yang akan layani perdana lintas utara Jawa, Selasa (21/3/2023), melihat dari aplikasi KAI Access, dibanderol Rp 735 ribu untuk sekali jalan dari Stasiun Gambir menuju Semarang Tawang.
Demikian juga arah sebaliknya, dari Stasiun Semarang Tawang menuju Gambir, calon penumpang dapat menebus dengan harga Rp 735 ribu.
Sedangkan untuk ketersediaannya, calon penumpang dapat melihat langsung di KAI Access atau channel resmi lainnya. Sebagai informasi, tiket Kereta Panoramic yang dirangkaikan dengan Argo Muria untuk keberangkatan Rabu, 22 Maret 2023, dari Stasiun Semarang Tawang pukul 16.15 WIB dengan tujuan akhir Gambir sudah ludes terjual.
Aturan Naik Kereta Panoramic
Terkait aturan perjalanan KA, saat ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Ixfan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022;
Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun: