LENTERAJATENG, SOLO – DPC PA GMNI Solo mengapresiasi respons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang telah membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 475 persen pada tahun ini.
Dengan adanya revisi kebijakan itu, PA GMNI menilai bahwa Gibran dan kalangan DPRD Kota Solo memperhatikan dan peduli dengan keluhan warganya.
“Kami DPC PA GMNI Kota Solo mengucapkan terima kasih & bangga kepada Mas Walikota Solo, Pak Wawali beserta jajarannya & para Anggota DPRD Solo yang telah memperhatikan, mendengarkan & menindaklanjui aspirasi & keluhan masyarakat Kota Solo tentang adanya (revisi) kenaikan NJOP PBB 2023,” kata Ketua PA GMNI Solo Sutarto, Rabu (8/2/2023).
Dengan adanya penundaan kenaikan tarif PBB itu, kata dia, menunjukan bahwa Pemerintah Kota Solo berpihak kepada seluruh warga masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga masyarakat Kota Solo untuk bergotong royong membangun Kota Solo dan membantu kebijakan Pemerintah Kota Solo untuk tetap berpihak kepada masyarakat,” ajaknya.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan tarif NJOP yang berdampak terhadap kenaikan PBB sebesar 475 persen sebelumnya menjadi polemik masyarakat.
Setelah banyaknya warga yang mengkritisi kebijakan itu, Fraksi PDIP DPRD Solo langsung menemui Gibran untuk membahas persoalan tersebut.
Hasil pertemuan itu, Gibran akhirnya bersepakat untuk membatalkan atau mendunda kenaikan tarif PBB 2023. Terkait kebijakan untuk mendongkrak PAD, Gibran mengaku akan mencari upaya lain yang tidak membebani rakyat.