LENTERAJATENG, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU RI. Tercatat ada 204.656.053 jiwa berpotensi memberikan hak pilihnya, pada Pemilu 2024 mendatang.
Penyerahan tandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan data secara simbolis, oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024,” kata Wempi melansir SinPo.id, Rabu (14/12/2022)
Wempi menjelaskan, jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa. Data tersebut nantinya sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Data tersebut mencakup 38 provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB). Yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten atau kota.
DP4 Pemilu tahun 2024 tersebut berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah terverifikasi dan tervalidasi oleh Kemendagri. Kemendagri melakukan verifikasi dan validasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat. Dan diperkuat ketunggalan data melalui proses perekaman KTP-elektronik.
Selain data tersebut, juga telah perbaharui dan sesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-elektronik hingga Desember ini.
Kemendagri Berharap Terus Bekerjasama dengan KPU, Serahkan DP4
“Usia 17 tahun pada DP4 dihitung sampai dengan hari H Pemilu yaitu 14 Februari 2024,” tambah Wempi.
Adapun kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI atau Polri.
“DP4 terdiri dari data by name by address dari penduduk yang telah memiliki hak pilih,” jelasnya.
Wempi menekankan, soal keamanan data yang perlu menjadi prioritas. Menurutnya, terbitnya Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian bersama, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.
Ia berharap, kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi.
“Supaya data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” tuturnya.