LenteraJateng, SEMARANG – Yosep Parera dikenal memiliki jiwa sosial dan kepedulian yang tinggi di lingkungan sekitarnya. Bahkan, sebagai staf pengajar di STIE Widya Manggala ia tak pernah mengambil gajinya.
Di lingkungan kantor Yosep Parera Law Firm, ia disebut memiliki jiwa sosial yang tinggi. Yosep bahkan membuka klinik dan bantuan hukum bernama Rumah Pancasila.
Ketua RT 5 RW 9, Kelurahan Tawangsari, Semarang Barat, Hiendrasyah, mengatakan, ia dan warga sekitar terkejut dengan kabar diamankannya Yosep Parera. Ia juga tak menyangka soal kaitan kasus suap oleh warganya itu.
“Peduli lingkungannya tinggi sekali. Warga kami, RT 5 ini kaget semua. Karena Pak Yosep sangat baik, sangat peduli, dan nggak pernah aneh-aneh,” kata dia.
Yosep membuka Rumah Pancasila untuk memberi bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu. Ia akan membantu tanpa memungut bayaran.
“Kalau ada kerjaan ya keluar (kantor). Kalau nggak ada, selalu di kantor. Ketemu ya menyapa, baik sekali,” lanjutnya.
Dengan musibah ini, Hiendrasyah pun mendoakan yang terbaik bagi Yosep. Harapannya bisa selesai dengan baik dan kembali beraktifitas untuk membantu warga yang kurang mampu.
Tak Pernah Ambil Gaji Pengajar, Kata Orang Sekitar Soal Yosep Parera
Sebagai seorang praktisi hukum, Yosep juga tercatat sebagai staf pengajar di STIE Widya Manggala Semarang. Menurut salah satu pejabat kampus tersebut, ia juga dikenal sebagai orang yang baik.
“Saya kenal baik. Bahkan gajinya tidak pernah diambil, malah dikasihkan temen-temen disini,” tutur Yeni Kuntari, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II STIE Widya Manggala.
Sebagai pengajar pun, Yosep cukup tertib memberikan nilai atau administrasi perkuliahan meski dirinya cukup sibuk.
“Statusnya sebagai dosen tidak tetap, karena kami mendatangkan beliau sebagai praktisi untuk mata kuliah hukum bisnis. Hanya setiap semester genap kami panggil untuk mengajar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yosep Parera bersama rekannya, Eko Suparno ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (23/9/2022).
Keduanya diduga melakukan suap dan pungutan tidak sah dengan hakim agung soal kasus yang mereka tangani.