LENTERAJATENG, SOLO – Tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah menjadi keprihatinan semua pihak.
Berdasarkan catatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2022 tercatat ada ratusan kasus kekerasan seksual di sekolah.
Ironisnya lagi, dari total kasus kekerasan seksual itu pelaku utamanya justru dari orang terdekat, yaitu guru.
“Korban peserta didik 185 kasus, sementara guru mayoritas menjadi pelaku sebanyak 117 kasus. Artinya, yang menjadi korban kebanyakan adalah peserta didik dan yang menjadi pelaku adalah guru,” terang Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji seperti dikutip dari laman resmi NU, Selasa (3/1/2023).
Ia membeberkan bahwa sebanyak 105 kasus kekerasan yang terjadi di sekolah adalah kekerasan seksual. Sementara kekerasan fisik sebanyak 65 kasus dan non fisik 24 kasus. Jumlah tersebut didapat JPPI berdasarkan laporan dari masyarakat dan media massa.
Lebih lanjut ia juga mengatakan penerapan Undang-Undang pencegahan kekerasan seksual menjadi tugas yang masih harus di pantau karena kekerasan seksual banyak terjadi tidak hanya di sekolah namun banyak juga terjadi di lembaga pendidikan Islam, pesantren.
“Ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual dan yang dibuat Kementerian Agama (Kemenag) RI juga ada, itu masih menjadi PR besar dan juga pada kepala sekolah, madrasah dan banyak juga kasus-kasus seksual di pesantren,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan peraturan khusus sebagai langkah tegas untuk menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkup sekolah. Tujuan dibuatnya peraturan ini untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terus terjadi hingga saat ini.
Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya. Dengan adanya PMA Nomor 73 tahun 2022 diharapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dapat menurun drastis atau bahkan tak ada sama sekali.
Secara umum, berdasarkan laporan Komnas Perempuan pada Januari-November 2022 tercatat 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.