LENTERAJATENG, SOLO – Dua kabupaten di wilayah Solo Raya, yakni Karanganyar dan Sukoharjo mengajukan pembangunan rumah tahanan (rutan).
Pengajuan pendirian rutan itu karena selama ini di kedua daerah tersebut belum memilikinya.
“Wilayah Jateng ada dua kabupaten yang belum ada lapas yaitu Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo, kedua wilayah tersebut mengajukan pendirian rutan di masing-masing wilayah,” ungkap Kepala Rutan Kelas IA Solo, Urip Dharma Yoga kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Meski demikian, ia mengatakan pengajuan pembangunan rutan itu saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Adapun kebutuhan lahan untuk pembangunan rutan itu sekitar 3 hektar. Setelah proses administrasi selesai, nantinya tim dari pusat akan melakukan pengecekan lokasi.
“Nantinya lahan untuk pendirian Rutan akan disurvei pusat dulu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan rutan sudah dipersiapkan.
“Kita fasilitasi, sudah difasilitasi, hibah tanah sudah dalam proses seluas 3 hektar yang berada di Tegalgede, Karanganyar, tidak ada kendala dalam pembebasan lahan,” katanya secara terpisah.