LenteraJateng, SEMARANG – KAI tolak puluhan ribu penumpang karena persyaratan perjalanannya tidak lengkap. Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyatakan, selama masa Nataru (Nataru) terdapat perubahan syarat perjalanan kereta api (KA).
“Selama periode 17 sampai dengan 29 Desember 2021, KAI telah menolak 22.576 pelanggan karena belum melengkapi persyaratan,” kata Krisbiyantoro, di Semarang, Kamis (30/12/2021).
Rinciannya sambungnya, 9.628 calon penumpang usia di bawah 12 tahun tidak melakukan tes PCR sebagai bukti negatif Covid-19. Kemudian, ada 8.983 calon penumpang tidak melakukan tes antigen untuk keperluan yang sama.
Ia melanjutkan, ada 3.864 calon penumpang yang tidak boleh melakukan perjalanan karena belum melakukan vaksin. Baik untuk dosis pertama maupun kedua.
Baca Juga
- Anak-anak Usia 12 Tahun ke Bawah Kembali Boleh Naik KA, Ini Syaratnya
- Selama Nataru Aturan Naik KA Berubah, Berikut Rinciannya
- Syarat Naik Kereta Api, Per 14 September 2021
Sedangkan 96 calon penumpang sakit dan 5 orang lainnya tidak membawa masker.
Krisbiyantoro terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk terus melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru. Satu di antaranya adalah wajib tes PCR untuk membuktikan negatif Covid-19.
Tiket Terjual Sebanyak 41 Persen, KAI Tolak Puluhan Ribu Penumpang
Menjelang libur Tahun Baru, dari 30 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, KAI telah menjual sebanyak 41 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia atau sebanyak 126.709 tiket.