LENTERAJATENG, BANYUMAS – KPU telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD serta daerah pemilihan pada pemilu 2024. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU no 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Di pemilu 2024 alokasi kursi DPRD Kabupaten Banyumas tidak banyak perubahan masih sama seperti pemilu 2019 yakni 50 kursi yang terbagi menjadi 6 daerah pemilihan.
Pembagian kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Banyumas yang mencapai 1.806.013 dan mengacu UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dari 6 daerah pemilihan terdapat jumlah kursi terbanyak di Kabupaten Banyumas terdapat pada Dapil 2 dan 3, di mana masing-masing terdapat 9 kursi.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi Kabupaten Banyumas di pemilu 2024.
1. Dapil 1 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 1 meliputi wilayah Kecamatan Patikraja, Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara
2. Dapil 2 Kabupaten Banyumas terdapat 9 kursi
Daerah pemilihan 2 meliputi wilayah Kecamatan Sokaraja, Kembaran, Sumbang, Baturraden.
3. Dapil 3 Kabupaten Banyumas terdapat 9 kursi
Daerah pemilihan 3 meliputi wilayah Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Somagede, Kalibagor, Banyumas.
4. Dapil 4 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 4 meliputi wilayah Kecamatan Wangon, Jatilawang, Rawalo, Kebasen.
5. Dapil 5 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 5 meliputi wilayah Kecamatan Lumbir, Ajibarang, Gumelar, Pekuncen.
6. Dapil 6 Kabupaten Banyumas terdapat 8 kursi
Daerah pemilihan 5 meliputi wilayah Kecamatan Purwojati, Cilongok, Karanglewas, Kedungbanteng. (ALF)