LENTERAJATENG, SEMARANG – KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya – Pasar Turi alami kecelakaan di perlintasan tanpa palang antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Manajer Humas Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan, pihaknya menerima informasi dari Masinis KA Argo Bromo Angrek relasi Surabaya Pasarturi – Gambir. Bahwa antara Stasiun Alastua – Semarang Tawang Kilometer (KM) 1+5, KA tersebut menyerempet mobil di perlintasan tak terjaga.
“Pada saat sebelum terjadinya temperan (serempetan), masinis telah membunyikan klakson lokomotif Semboyan 35 secara berulang-ulang,” kata Ixfan, Kamis (23/2/2023).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukang pengecekan rangkaian KA. Dari hasil pengecekan, ditemukan tangki BBM lokomotif mengalami bocor dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.
“Kemudian disiapkan lokomotif pengganti untuk menarik rangkaian masuk ke Stasiun Semarang Tawang,” lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, PT KAI mengalami kerugian material yang sementara ini masih dilakukan perhitungan. Sementara kerugian imateriil berupa keterlambatan selama 75 menit.
Ixfan menegaskan, sesuai Undang-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapin Pasal 94, yakni :
- Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
- Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib melakukan sejumlah hal. Seperti :
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api.
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.