“Dan kalau sudah masuk produk – produk dalam negeri di e-Katalog jangan dibiarkan. Jangan hanya masuk saja, tapi dibeli. Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Provinsi, Kota, Kabupaten, semuanya tengok di e-Katalog, beli,” tuturnya.
Lebih lanjut Presiden Jokowi mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan target pembelian produk dalam negeri hingga 95 persen.
“Target 95 persen dari pagu anggaran barang/jasa dibelikan Produk Dalam Negeri harus segera terealisasi. Kalau ini bisa kita lakukan, industri dalam negeri, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi kita semuanya akan hidup dan berkembang,” tuturnya.
Presiden Jokowi pun akan memberlakukan pemberian insentif dan sanksi bagi instansi dalam urusan belanja produk dalam negeri.