LENTERAJATENG, CILACAP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap telah menetapkan pembagian daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024. Tercatat jumlah dapil yang ditetapkan sebanyak 6 dengan alokasi kursi 50.
Penetapan dapil dan jumlah alokasi kursi di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam menentukan alokasi kursi KPU juga memperhatikan jumlah penduduk di setiap Kabupaten/Kota tak terkecuali di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan data BPS Kabupaten Cilacap tahun 2023, populasi penduduk mencapai 2 juta jiwa maka alokasi kursi yang didapatkan berjumlah 50.
Jumlah tersebut mengacu pada UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 191 yang mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Cilacap terbagi menjadi 6. Dari keenam dapil terdapat dapil dengan jumlah kursi terbanyak yakni dapil 4 dengan alokasi kursi sebanyak 10. Tetapi juga terdapat dapil dengan jumlah kursi paling sedikit yakni, dapil 1 dan 3 masing-masing 7 kursi.
Berikut pembagian dapil dan jumlah kursi pada DPRD Kabupaten Cilacap dengan rincian sebagai berikut:
A. Dapil 1 Kabupaten Cilacap terdapat 7 kursi
Cilacap Utara, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan
B. Dapil 2 Kabupaten Cilacap terdapat 9 kursi
Bantarsari, Gandrungmangu, Kampung laut, Karang Pucung, dan Kawunganten
C. Dapil 3 Kabupaten Cilacap terdapat 7 kursi
Cipari, Kedungreja, Patimuan dan Sidareja
D. Dapil 4 Kabupaten Cilacap terdapat 10 kursi
Cimanggu, Dayeuhluhur, Majenang, Wanareja
E. Dapil 5 Kabupaten Cilacap terdapat 9 kursi
Adipala, Binangun, Kroya dan Nusawungu
F. Dapil 6 Kabupaten Cilacap terdapat 8 kursi
Jeruklegi, Kesugihan, Maos dan Sampang. (ALF)