LENTERAJATENG, SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol segel sebuah outlet penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Penyegelan itu dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama , Kamis (9/3/2022).
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peraturan karena belum memiliki izin terkait penjualan minuman beralkohol.
Dari hasil sidak, diketahui bahawa outlet tersebut hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
“Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli,” jelas Marthen.
Tindakan tegas dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara. Sampai pemilik usaha mengurus perizinan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya.
“Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual,” bebernya.
Satpol PP bersama tim nantinya akan melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang jauh lebih ketat, bahkan akan melibatkan OPD terkait. Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kota Semarang. (IDI)