LENTERAJATENG, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan soal aturan bagi-bagi takjil yang biasa dilakukan saat bulan puasa. Menurutnya, pembatasan tempat khusus untuk pembagian takjil ini semata demi keselamatan pengguna jalan.
Ita, sapaan akrabnya menegaskan, pihaknya tak melarang bagi masyarakat maupun komunitas di Kota Semarang untuk membagikan takjil. Namun, pembagian takjil ini diharapkan bisa dilakukan di tempat yang disediakan oleh Pemkot.
“Tidak ada larangan pembagian takjil. Bukan dilarang, boleh, tapi di tempat yang sudah ditentukan. Jangan di pinggir jalan, karena ini sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017,” kata Ita, saat konferensi pers, Jumat (24/3/2023)
Dengan menyiapkan titik khusus, ia berharap tidak lagi dilakukan pembagian takjil di pinggir jalan. Bahkan juga untuk kegiatan sahur on the road atau sahur di jalan.
“Ini kan masih transisi pandemi, kemudian ketertiban. Masyarakat peka terhadap perubahan, maka jangan sampai terjadi kecelakaan dan penumpukan permasalahan,” lanjutnya.
Pihaknya juga bersepakat dengan kepolisian untuk tetap memberikan ruang untuk membagikan takjil di sejumlah titik. Adapun lokasi yang dapat dilakukan pembagian takjil yakni:
1. Halaman Balaikota
2. Wonderia
3. Pasar Dargo
4. Taman Kasmaran
“Juga tempat-tempat yang halamannya luas kami akan memberikan ijin (membagikan takjil),” bebernya.
Terkait pembagian takjil di kawasan Kota Lama, Ita menegaskan bahwa hal tersebut dilarang. Mengingat Kota Lama merupakan kawasan wisata dan menjadi pusat keramaian.
“Di Kota Lama itu destinasi wisata. Nggak ada lapangan, semuanya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Semarang agar gencar patroli di berbagai ruas jalan protokol hingga tingkat kecamatan, dan kelurahan. Tujuannya, mencegah munculnya aksi berbagi takjil di tepi jalan raya.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk monitoring. Karena ini amanah Perda Kota Semarang no 5 tahun 2017. Jika ada temuan, diberi tindakan persuasif,” tandasnya.