LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai rekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk awasi Pemilu 2024 mendatang. Ini proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas.
Tahapan perekrutan Panwascam untuk Pemilu 2024 mendatang, mulai dari Pengumuman pendaftaran calon, mulai dari Kamis (15/9/2022) sampai dengan Rabu (21/9/2022). Kemudian lanjutkan dengan pendaftaran dan penerimaan berkas, dari Rabu (21/9/2022) sampai dengan Selasa (27/9/2022).
Setelah berkas terima oleh Pokja, tahapan berikutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran selama tiga hari oleh Kelompok Kerja (Pokja) atau panitia pendaftaran. Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314 Tahun 2022 mengutip dari akun @belajarpemilu, dari Rabu (21/9/2022) sampai dengan Jumat (30/9/2022). Ini tahapan proses pendaftaran dan pemeriksaan berkas calon Panwaslu Pemilu serentak 2024 mendatang.
Tahap Pendaftaran
Untuk proses pendaftaran, tahapannya sebagai berikut;
- Pokja atau panitia pendaftaran menyediakan formulir pendaftaran di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial dan secretariat Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota;
- Pokja menerima berkas pendaftaran calon dari 21 – 27 September 2022 (7 hari);
- Panitia pendaftaran menerima pendaftaran calon melalui jalur offline, online dan via Pos kilat;
- Penerimaan pendaftaran jalur offline dari pukul 09.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat;
- Penerimaan pendaftaran jalur online, calon mengirimkan berkas ke alamat email yang akan umumkan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian hardcopy serahkan kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis;
- Penerimaan pendaftaran jalur pos kilat, dokumen pendaftaran terima oleh Pokja paling lambat pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat sekretariat masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
Proses Pemeriksaan Berkas
Sedangkan untuk pemeriksaan berkas pendaftaran, sebagai berikut;
- Pemeriksaan administrasi untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen dan persyaratan pendaftar;
- Pemeriksaan administrasi pada saat penerimaan berkas pendaftaran;
- Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil ceklist pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir tanda terima;
- Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- Dalam pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap, Pokja mengembalikan dokumen tersebut kepada pendaftar;
- Dalam hal dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran sudah memenuhi syarat dan lengkap, Pokja memberikan formulir tanda terima kepada pendaftar, dan;
- Pokja menuangkan hasil pemeriksaan berkas persyaratan administrasi seluruh peserta ke dalam Berita Acara setelah jadwal penerimaan berkas pendaftaran tersebut dinyatakan ditutup.
Syarat Menjadi Panwascam
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta menyatakan, untuk menjadi Panwascam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, Warga Negara Indonesia, saat mendaftar paling rendah berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat berikutnya, tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
“Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Kemudian berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan buktikan dengan KTP elektronik,” tuturnya.
Calon Pendaftar juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Syarat penting lainnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol). Atau telah mengundurkan diri dari Parpol sekurang-kurangnya jangka lima tahun pada saat mendaftar.
Calon pendaftar harus juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Jika sudah terpilih, anggota Panwascam bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Yang bersangkutan juga bersedia bekerja penuh waktu.
Syarat lainnya, antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Terakhir, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).