LenteraJateng, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait memberi uang kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di jalan atau tempat umum. Rencananya, penegakan aturan tersebut mulai 3 Oktober 2022.
Sejumlah warga di Kota Semarang mengaku, belum mengetahui Perda mengenai larangan memberi uang kepada PGOT, sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Imam misalnya, terkejut jika melanggar aturan dalam Perda akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan / atau denda paling banyak Rp 1 juta.
“Belum tahu (soal peraturan tersebut). Ngeri juga yah, sanksinya tiga bulan penjara dan denda Rp 1 juta,” kata Imam yang mengaku sebagai warga Semarang Timur, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya sebelum membuat Perda seharusnya pemerintah membersihkan PGOT terlebih dahulu, bukan menindak pemberi uang atau sumbangan. Sebagai warga, ia tidak setuju jika ada pelanggar Perda tentang penanganan PGOT tersebut terkena denda sebesar Rp 1 juta.
“Tidak sepakat dengan sanksinya yang penjara atau denda Rp 1 juta terhadap PGOT. Dan seharusnya pemerintah memikirkan PGOT dulu,” tuturnya.
Seharusnya, imbuh Imam, Pemkot Semarang meniru inovasi kota lain, salah satunya Kota Bandung yang mengupayakan tempat bagi mereka untuk berkarya.
Selain itu, Afifatun Ni’mah warga kecamatan Gunungpati juga belum mengetahui peraturan tersebut.
“Saya enggak tahu kalau ada aturannya, kalau sanksinya seperti itu ya berat sih,” kata Afifatun.
Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heroe Soekendar menyebut, pihaknya telah sosialisasi Perda itu sejak empat bulan lalu. Menurutnya sosialisasi melalui online baik pemberitaan di media massa maupun pemberitahuan melalui sosial media.
“Kami juga melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat,” tambahnya
Editor: Puthut Ami Luhur