LenteraJateng, SEMARANG – Agus alias Gondrong terima order untuk bunuh istri Kopda Muslimin. Imbalan dari percobaan pembunuhan tersebut telah ia gunakan untuk membeli emas dan seserahan untuk pernikahannya.
Menurut pengakuan Gondrong, ia bersama tiga tersangka lainnya mendapat imbalan sebesar Rp 120 juta. Padahal, berdasarkan perjanjian awal dengan Kopda Muslimin, ia akan mendapatkan Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Yaris.
“Saya dapat Rp 30 juta, uangnya buat beli emas dan seserahan. Sisanya habis untuk biaya nikah dan perjalanan,” beber Gondrong saat gelar perkara di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Rabu (27/7/2022).
Pernikahan Gondrong dan calon istrinya sebetulnya sudah terencana sebelum ia datang ke Semarang. Kepada calon istrinya, ia bahkan sudah meninggalkan pesan.
“Sudah bilang ke istri, kalau ada yang nyari saya nanti kamu harus terima kenyataan,” lanjut Gondrong.
Setelah acara pernikahan, Gondrong yang sedang duduk di teras rumahnya kemudian didatangi seseorang yang ternyata pihak kepolisian. Ia sadar rekaman penembakan tersebut telah beredar luas di media sosial.
“Saya tahu rekaman CCTV beredar dari Facebook. Saya telepon ke anak-anak (para tersangka), itu viral,” terangnya.
Tak Tega Habisi Nyawa Rina, Gondrong Terima Order Bunuh Istri TNI
Penembakan pada Senin (18/7/2022) lalu sebetulnya di eksekusi oleh tersangka lainnya, yakni Sugiyono alias Babi. Gondrong yang terima order untuk bunuh Rina Wulandari mengaku tak tega jika harus menghabisi nyawa seorang ibu.
“Perasaan saya terus terang sedih. Sedih karena saya membayangkan kalau anak saya kehilangan seorang ibu,” tandasnya.
Sisa imbalan sejumlah Rp 80 juta dan sebuah mobil tersebut belum Gondrong terima lantaran Kopda Muslimin hingga saat ini tidak terendus keberadaannya.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengamankan Gondrong dan keempat tersangka termasuk pemasok senjata api (senpi).
Tim gabungan TNI dan Polri juga masih memburu Kopda Muslimin sebagai otak pembunuhan. Apabila terbukti bersalah, ia juga akan dipecat dari kemiliteran.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terjerat Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH. Yakni ‘barangsiapa sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun’.