LENTERAJATENG, PATI – Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Pati luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) QRIS di Pendopo setempat, Rabu (17/7/2024). Kegiatan ini untuk mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peluncuran KKPD QRIS Kabupaten Pati ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro bersama Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Pati, Asisten Pemerintah Pati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah se-Pati, Camat se-Pati dan jajaran dari Bank Jateng.
Plt Direktur Utama Bank Jateng Irianto Harko Saputro mengungkapkan, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam mendukung program kerja yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Satu di antaranya program dimaksud yaitu Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
“Proses development atau pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah dilakukan oleh Bank Jateng adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Pemerintah Daerah,” kata Irianto.
Proses pengembangan Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bank Jateng melalui tiga tahapan sesuai arahan regulator. Pertama, yaitu KKPD berbasis QRIS di BIMA Mobile Bank Jateng yang saat ini telah mendapatkan persetujuan dan ijin dari regulator yaitu OJK dan BI.
Kedua, KKPD Berbasis kartu fisik/KKPD Card yang saat ini, telah selesai dilakukan pengembangan dan tengah dalam tahap dilaksanakan uji coba terbatas (sesuai dengan POJK nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bank Umum).
Kemudian tahap ketiga, yaitu KKPD Online Payment, yang juga akan dikembangkan Bank Jateng ke depannya.
Irianto menyampaikan, tujuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini ada empat hal. Pertama, untuk melakukan percepatanrealisasi belanja daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP).
Kedua untuk peningkatan penggunaan produk Dalam Negeri, lalu untuk meningkatkan Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) melalui Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Daerah dan terakhir sebagai strategi nasional pencegahan Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut Bank Jateng juga menyampaikan komitmen dalam mendukung pembangunan masyarakat dan pemerintah melalui penyerahan Program Keberlanjutan Penuntasan Kemiskinan (PKPK) di Jawa Tengah sebesar Rp 1,946 miliar dan penyerahan Bantuan Stunting sebesar Rp100 juta.
“Penyerahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk turut serta dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas dan sedikit membantu penanganan stunting yang ada di Pati.” tutur Irianto.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyatakan, peluncuran ini merupakan langkah penting dalam Pemkab Pati untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu manfaat lain yang diperoleh dengan adanya KKPD yakni dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan lebih efektif dan akuntabel, fleksibilitas dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) hingga mengurangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.
Henggar menambahkan, pada awal Juli 2024 sebanyak 4 OPD telah memulai untuk mengimplementasikan pelaksanaan KKPD yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Inspektorat Daerah.
“Sebagai wujud peran aktif dan sinergitas untuk mendukung perluasan dan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan efektivitas belanja daerah di Pemerintah Kabupaten Pati, saya mengimbau ke depan tidak hanya 4 OPD pilot project yang menggunakan KKPD, akan tetapi semua OPD di Pemkab Pati harus menggunakan KKPD secara bertahap,” tuturnya.
Henggar memberikan apresiasi, atas inovasi pembayaran SPPT PBB-P2 melalui QRIS dalam mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik. Terobosan ini dapat menjadi alternatif, untuk mempermudah masyarakat selaku wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.