LenteraJateng, SEMARANG – Dukungan pengesahan RUU PKS datang dari berbagai pihak, terutama setelah beberapa kasus tekuak media dan menjadi konsumsi publik. Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jawa Tengah Padmasari Mestikajati memberi dukungan agar segera pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.
“RUU PKS jika menjadi undang-undang, akan melindungi korban kekerasan seksual. Terlebih saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak,” kata Padma di Semarang, Minggu (12/12/2021).
Korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan sambungnya, tetapi juga laki-laki. Menurutnya RUU PKS bukan hanya menyangkut isu perempuan saja, tetapi semua warga negara. Ia mengaku, selama ini terus memberikan masukan kepada Partai Golkar yang masih menunda untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Saya selaku Ketua KPPG Jatengbersama rekan-rekan sudah berkomunikasi dan berdiskusi dengan KPPG Pusat bahwa kami menyatakan mendukung RUU PKS segera sah,” tuturnya.
Menurut Padma, Fraksi Partai Golkar menunda pembahasan RUU tersebut karena ada pasal yang hilang, yaitu mengenai pencabutan hak politik.
Sebagai wujud perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, ia akan menginisiasi mendirikan sebuah lembaga atau yayasan. Rencana ini belum terwujud, baru sedang mengkomunikasikan dengan pengurus KPPG pusat.
“Kami juga mengimbau, agar pengurus dan anggota KPPG melapor jika mendapat perlakuan kekerasan seksual oleh siapapun,” tambahnya.
Dukungan Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus, Pengesahan RUU PKS Perlu Segera
Mengenai Permendikbudristekdikti mengenai penghapusan kekerasan seksual di perguruan tinggi, ia mendukung adanya payung hukum tersebut. Ia mendorong, pengurus dan anggotanya yang masih berstatus sebagai mahasiswa untuk saling berkomunikasi dan berdiskusi, agar bisa mencegah kekerasan seksual menimpa mereka.
“Saya baru menghimbau kepada adik- adik, bagaimana caranya sharing beberapa teman-teman KPPG. Apa yang dirasakan teman-teman Jateng dan bagaimana bentuknya. Nantinya apakah perlu aksi atau merekomendasikan sesuatu. Menurut saya jika hanya desakan tidak ada tindakan, percuma karena tidak memiliki dasar yang kuat atau payung hukum jelas,” tuturnya.
Ia menekankan, meski sudah ada aturan yang melindungi korban jika terjadi kekerasan seksual di dalam kampus. Padma berpesan, agar setiap individu menjaga diri agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.
Editor : Puthut Ami Luhur