LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menegaskan komitmennya, mendorong pengelolaan sampah yang lebih optimal.
Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman menilai, persoalan sampah bukan hanya urusan teknis melainkan isu besar yang menuntut keterlibatan semua pihak.
Menurutnya, pengelolaan sampah di Kota Semarang sesungguhnya sudah berjalan, tetapi kompleksitas permasalahannya tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja.
“Harus ada koordinasi lintas sektor dan gerakan bersama, termasuk kampanye kesadaran membuang sampah yang harus terus digencarkan,” kata Pilus sapaan akrabnya, dalam dialog interaktif Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Quest Hotel, Rabu (1/10/2025).
Ia mendorong, adanya edukasi sejak dini di sekolah agar kesadaran lingkungan tertanam sejak kecil. Menurutnya, inisiatif pemerintah kota seperti program tukar sampah memang bermanfaat khususnya mengurangi sampah plastik, namun harus diperkuat dengan regulasi yang lebih tegas.
“Kami harus berani mencari formulasi baru, misalnya dengan sanksi sosial. Supaya pelanggar sadar akan kesalahannya dan ikut membersihkan sampah di hadapan publik,” tuturnya.
Pengelolaan sampah sudah diupayakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan. Dari 1.200 ton sampah per hari, baru sekitar 26–27 persen yang terkelola di tingkat masyarakat sisanya masih menumpuk di TPA Jatibarang.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kota Semarang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Menurut Pilus, DPRD akan terus mengawal agar kebijakan pengelolaan sampah berjalan efektif, tidak berhenti hanya di aturan, tapi benar-benar menyentuh kesadaran warga.
Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti mengatakan, baru sekitar 26 sampai 27 persen yang terkelola di tingkat masyarakat dan sisanya masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
“Idealnya, TPA hanya menerima residu tapi kenyataannya sebagian besar sampah langsung dibuang ke ke sana. Ini menunjukkan perlunya penguatan pengelolaan dari hulu,” tuturnya.
Perihal kondisi TPA Jatibarang, Arwita menyebut DLH Kota Semarang telah mengambil langkah cepat untuk menghindari sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK telah menjatuhkan sanksi, kepada 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah di mana Kota Semarang termasuk yang tidak menerima sanksi tersebut.
“Kami melakukan penanganan darurat dengan soil cover, membangun jaringan pengelolaan gas metan, dan sumur pantau. Kami juga menggunakan anggaran belanja tidak terduga untuk membangun kolam darurat demi mencegah pencemaran lingkungan akibat licin,” tuturnya.