LENTERAJATENG, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang belum bisa tentukan nominal Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2024. Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, pihaknya belum bisa tentukan nominal UMK karena Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) belum terbit.
Nominal UMK Semarang 2024, akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah setelah Permenaker terbit. Sutrisno menyebut, Permenaker tersebut sebagai pedoman dalam mengusulkan UMK kepada Pemprov Jawa Tengah.
“Nanti setelah permenaker terbit, kami beru akan membuat usulan ke Wali Kota untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah,” kata Sutrisno.
Sembari menunggu Permenaker, Wali Kota Semarang sudah mengantisipasi dengan melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan karena mereka juga memberi usulan mengenai upah.
Selain pihaknya juga sudah membuat skema usulan upah, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah. Hanya saja, skema tersebut belum dirapatkan bersama Dewan Pengupahan meski sudah melakukan dialog dengan serikat pekerja dan ada usulan kenaikan UMK di atas 10 sampai dengan 22 persen.
“Kami berharap ada peningkatan kesejahteraan untuk para pekerja, meski prediksi kenaikannya tidak terlalu tinggi,” tambahnya.(IDI)