LENTERAJATENG, SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Semarang menyegel 80 kios dan lapak kosong di Pasar Bulu Semarang. Penyegelan itu dilakukan karena kios dan los lama kosong atau tidak ditempati pemiliknya.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan tindakan tegas dilakukan dengan menyegel puluhan kios dan lapak yang sudah lama kosong tersebut. Bahkan kios dan lapak yang kosong disinyalir tidak digunakan lebih dari lima tahun. Sehingga terlihat penuh sarang laba-laba dan berdebu.
Dengan kosongnya banyak kios dan lapak di pasar tradisional ditakutkan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi pasar. Karena saat ini retribusi di pasar tradisional yakni Rp750 per meter per hari.
“Ini tidak benar. Pasar di tengah kota malah tidak dipakai. Kosong lima tahun, sudah berapa itu potensi PAD yang hilang,” jelas Fajar. Kamis (06/04/2023).
Sikap tegas diambil setelah sebelum diberikan surat peringatan namun para padahal tidak merespon tindakan dari Disdag. Pemilik kios dan lapak yang disegel nantinya diminta untuk melapor ke Disdag. Jika selama tujuh hari setelah penyegelan masih tidak ada konfirmasi untuk ditempati maka kios maupun lapak disegel akan diberikan kepada pedagang lain memang mau berjualan di Pasar Bulu.
“Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakai lah. Kalau enggak dipakai, saya beri ke orang lain yang membutuhkan,” tegasnya.
Fajar mengungkap bahwa ada beberapa kios yang tidak ditempati ini justru dimanfaatkan sebagai gudang menyimpan barang dagangan bahkan digunakan untuk tempat tidur. Hal tersebut dilakukan karena kepala pasar yang kurang tegas kepada para pedagang.
“Kepala Pasarnya tidak tegas ini. Peringatan kepada para kepala pasar kalau tidak tegas maka akan saya proses dan disanksi,” tandasnya. (IDI)