LENTERAJATENG, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang temukan produk makanan yang mengandung formalin di pasar tradisional, yakni Pasar Peterongan.
Bahan makanan yang mengandung formalin dan masih bebas dijualbelikan di antaranya ikan asin jenis teri, cumi, ikan jambal dan mie basah.
“Dari hasil pengawasan hari ini masih didapatkan kurang lebih 30 persen tidak memenuhi syarat,” kata Kepala BBPOM Semarang Sandra Maria Philomena Linthin. Rabu, (29/03/2023).
Bahan makanan yang tidak memenuhi syarat itu diketahui setelah melakukan uji laboratorium. Sempel yang diambil diantaranya bakso, mi basah, kerupuk, ikan asin, dan lain sebagainya untuk dicek apakah ada kandungan bahan berbahayanya.
“Tentu ini menjadi pekerjaan kami lintas sektor BBPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, satpol PP untuk bersama bergandengan tangan mengendalikan ini,” katanya.
Sandra meminta kepada kepala Pasar Peterongan untuk ikut memantau peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Hal itu penting dilakukan ditengah permintaan yang tinggi saat Ramadhan
“Tentu kita juga inginkan kepala pasar bisa memantau mana produk yang mengandung bahan berbahaya dan kami akan telusuri sampai distributor dan produsennya. Tentunya kita ngambilnya ke hulu supaya lebih efektif dan efisien,” katanya.
Mengenai sanksi terhadap temuan makanan mengandung bahan berbahaya, kata dia, sebenarnya bisa dilakukan dalam dua perspektif, yakni BBPOM atau BPOM menggunakan undang-undang, yakni UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sanksinya ada dua. Semarang kan sudah ada Perda Keamanan Pangan sehingga bisa dilakukan satpol PP. Kalau kami dari penyidik PNS BPOM akan melakukan dari UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya. (IDI)