LENTERAJATENG, SEMARANG – Buruh terus kawal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng agar naik sebesar 10 persen. Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Persatuan (FSPIP) itu menggeruduk kantor Gubernur Jateng, sejak Rabu (7/12/2022) siang hingga sore.
Ketua Umum FSPIP Kasbi, Karmanto, mengatakan buruh yang turun dalam aksi kali ini merupakan perwakilan dari 35 kabupaten/kota. Mereka menuntut kebaikan UMK 2023 menggunakan Permenker 18/2022 tentang pengupahan. Dimana kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal bisa sebesar 10 persen.
“Kami dari 35 kabupaten/kota disini berencana memastikan usulan kami yang kita sampaikan ke Gubernur Jateng bisa terakomodir. Kami berharap kepada Bapak Gubernur untuk bisa menetapkan upah yang layak dan adil. Melihat Provinsi Jateng upahnya sangat tertinggal dibanding provinsi lain,” kata Karmanto saat aksi demo, Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut, Karmanto juga menyampaikan agar penetapan UMK di tahun 2023 tidak menggunakan saran pengusaha, yakni untuk menggunakan PP 36/2021. Sebab, kondisi saat ini semakin carut marut setelah ditetapkannya Undang-Undang Omnibus Law tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengurangi bahkan hingga menghilangkan hak pekerja.
“Penggunaan PP 36 sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Karena sekarang harga pokok banyak yang naik, BBM (bahan bakar minyak) naik 30 persen,” sambung dia.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan buruh mulai memadati sepanjang Jalan Pahlawan mulai sekira pukul 12.00 WIB. Security barrier berupa kawat berduri tampak memisahkan antara aparat kepolisian dengan para aksi massa yang tengah berorasi.
Meski para buruh melangsungkan aksi di depan kantor Gubernur, Ganjar Pranowo saat ini justru tengah pergi dinas ke Kabupaten Pati. Hingga pukul 17.30 WIB, para buruh masih bertahan di depan kantor Gubernur.
Gelombang Unjuk Rasa, Buruh Terus Kawal Penetapan UMK Jateng
Sejak awal November gelombang unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMK terus bergulir. Mereka meminta untuk kenaikan bisa mencapai 13 persen.
Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim mengungkapkan, tuntutan tersebut setidaknya bukan tanpa alasan. Menurutnya, dampak inflasi dan pertumbuhan ekonomi harusnya menjadi acuan dalam penetapan UMK ini.
“Kami menilai sangat wajar bila buruh di Jawa Tengah menuntut di tahun 2023 kanaikan upahnya adalah ini adalah kenaikan upah minimum diluar upah minimum ada namanya upah sundulan,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, upah minimum memang upah terendah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh dengan status lajang. Dan yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun.
“Dengan demikian ketika buruh sudah berkeluarga dan dia sudah bekerja lebih dari satu tahun maka seyogyanya mendapatkan upah yang lebih tinggi dari upah minimum,” bebernya.